AYOJAKARTA.COM - Skandal dugaan fraud dalam penerbitan Letter of Credit (LC) di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun memicu keprihatinan serius terhadap lemahnya sistem pengawasan perbankan dan implementasi prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan mengungkapkan bahwa penerbitan Letter of Credit (LC) oleh perbankan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi karena ini menyangkut pemberian jaminan oleh bank.
Demikian hal itu ia katakan menanggapi kasus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906.
Baca Juga: CMB Wajib Tahu! Berikut Cara Mengubah Kata Sandi Akun SPMB Jateng 2025 Agar Data Aman
"Ketika terdapat dokumen yang tidak sesuai atau palsu, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab," kata Rio kepada AYOINDONESIA, Rabu 11 Juni 2025.
Hal yang dia soroti adalah Jika ketidaksesuaian data berasal dari nasabah, maka bank berhak menempuh langkah hukum terhadap nasabah tersebut.
"Namun, jika bank mengetahui data tersebut bermasalah dan tetap memprosesnya, maka otoritas seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap bank tersebut," tegas Rio.
Pernyataan Rio menyoroti pentingnya validasi menyeluruh sebelum penerbitan LC. Ia juga menjelaskan bahwa LC yang dikeluarkan tanpa dasar transaksi riil, atau dengan dokumen bermasalah, dapat menjadi celah fraud.
Baca Juga: Bikin Kaget! 7,3 Juta Penerima PBI JKN Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkan Kembali
Risiko meningkat ketika bank lalai memverifikasi dokumen, apalagi dalam fasilitas LC revolving yang bisa digunakan berulang.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa otoritas sudah mencium indikasi fraud ini sejak 2023.
"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegas Dian.
Pihak Bank Woori Saudara menyatakan telah melakukan investigasi internal dan menonaktifkan sejumlah karyawan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah 70 Persen, Kemensos Pastikan Tuntas Pekan Depan
Namun, belum ada rincian siapa saja yang terlibat langsung. Pengamat menilai, dugaan fraud ini tak mungkin dilakukan eksternal saja, melainkan menunjukkan cacat kontrol internal.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa pengawasan sistem LC harus diperkuat. Jika tidak, kredibilitas industri perbankan nasional dan kepercayaan pelaku usaha internasional bisa terganggu secara sistemik.***

Share this article
Dugaan fraud LC Rp1,28 T di Bank Woori soroti lemahnya verifikasi & prinsip kehati-hatian, OJK diminta perketat regulasi.