AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 2025.
Hal ini dilakukan setelah pembaruan data melalui sistem SIKS-NG dan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini berlaku bagi penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
Hingga kini, proses penyaluran tahap kedua memang belum dimulai. Namun, Kementerian Sosial menegaskan bahwa validasi data penerima sudah dilakukan, dan hanya KPM yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Alcatel V3 Ultra 5G Bawa Teknologi Layar Canggih dan Unik: Cocok untuk Baca E-book
Ciri-Ciri KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos
Bagi penerima manfaat yang dicoret, bantuan tidak akan disalurkan baik di tahap kedua maupun tahap-tahap selanjutnya. Berikut ini merupakan ciri-ciri umum dari KPM yang tidak lagi menerima bantuan, antara lain:
- Data kependudukan tidak valid atau tidak lengkap.
- Anggota keluarga berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, atau sudah berpenghasilan di atas UMK/UMR.
- KPM masuk dalam kategori desil 5 ke atas berdasarkan DTSEN.
- Terdeteksi telah meninggal dunia berdasarkan pemadanan data Kemensos dan Kemendagri.
- Tidak melakukan transaksi di tahap penyaluran sebelumnya.
Keterangan ini dapat diketahui melalui aplikasi SIKS-NG atau dengan menghubungi pendamping sosial maupun operator desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: Saldo PKH BPNT Tahap Kedua Mulai Cair, KPM Terima Bansos Hingga Rp600 Ribu di Kartu KKS
Status Terkini Penyaluran PKH dan BPNT Tahap Kedua
Untuk PKH, saat ini penyaluran sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM). Artinya, proses tinggal menunggu pengisian saldo di rekening KPM oleh bank penyalur seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BSI.
Sementara itu, BPNT disebut telah berhasil melewati tahap validasi rekening. Besaran bansos PKH yang diterima penerima manfaat bervariasi, tergantung dari masing-masing kondisi keluarga penerima manfaat.
Ada yang mendapatkan Rp750.000, Rp1,5 juta, hingga lebih dari Rp2 juta per tahap. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2025.
Penerima manfaat diimbau untuk aktif memantau status bansos mereka dengan berkoordinasi bersama pendamping PKH atau pihak desa. Jika data bermasalah atau tidak memenuhi kriteria, maka bantuan sosial tidak akan disalurkan.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos tahap kedua dimulai pada Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap bagi lebih dari 18 juta KPM di seluruh Indonesia.***

Share this article
KPM tak lagi layak bansos PKH/BPNT dicoret usai validasi DTSEN. Penyaluran tahap 2 mulai Juni 2025, hanya untuk yang memenuhi syarat.