AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode salur Mei-Juli sudah resmi dicairkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 secara bertahap kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Ternyata banyak KPM siswa siswi yang gagal verifikasi dan dicabut status penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 karena tidak memenuhi status kelayakannya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program bantuan pendidikan KJP Plus sebagai upaya pemerataan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran penerima dana bansos KJP Plus ini adalah KPM siswa-siswi yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera dan rentan miskin.
Seluruh penerima dana bantuan KJP Plus harus terdaftar aktif di DTKS dan sudah masuk dalam SK pemberian bantuan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.
Lalu berapa nominal dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 periode salur Mei-Juli tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Senin (15/7/24), berikut besaran nominal KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024 beserta total penerimanya.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Untuk pencairannya, biaya rutin bisa cair maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024?
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 Gelombang 2 telah dicairkan secara bertahap kepada 70.506 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Akan tetapi tidak semua KPM menerima pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2.
Banyak yang mengeluhkan status penerima KJP dibatalkan sehingga tidak mendapatkan pencairan.
Mengapa demikian?
Penyebab kegagalan verifikasi data calon penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 disebabkan sudah tidak memenuhi status kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penerima dana bansos KJP.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman jakarta.go.id/kjp-plus, berikut penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bantuan KJP Plus sehingga status penerima dibatalkan sehingga tidak lagi menerima pencairan.
1. Berdasarkan hasil monitoring pemerintah daerah setempat, status perekonomian KPM dianggap sudah sejahtera atau mampu karena menggunakan daya listrik di rumah tangga lebih dari 1.300VA dan memiliki AC.
2. Terdeteksi di dalam satu KK, KPM memiliki anggota keluarga baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.
3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.
4. Orang tua dari KPM siswa terdeteksi memiliki harta bergerak dan aset yang besar.
Baca Juga: Tembus Rp96-120 Juta! Segini Rata-Rata Gaji Lulusan UI di 15 Fakultas, Rumpun Saintek Ungguli Soshum
5. Orang tua wali terdeteksi memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.
6. Orang tua wali terdeteksi memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
7. Memiliki Data DTKS Kemensos RI milik siswa atau orang tua siswa yang tidak padan atau tidak sinkron dengan Data Kependudukan (Dukcapil).
8. KPM siswa penerima sudah meninggal dunia.
9. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.
10. Sudah tidak mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (Muskel) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.
Share this article
Sasaran penerima dana bansos KJP Plus ini adalah KPM siswa-siswi yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera dan rentan miskin.