AYOJAKARTA.COM - Kemarin, Selasa (21/11/2023) telah diumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai melakukan sidang penentuan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2024 di Provinsi DKI Jakarta.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Berharap Para Buruh Tidak Melakukan Aksi Mogok Massal!
Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 diumumkan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah di atas bahwa pengumuman dilakukan oleh gubernur.
Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang berisi “Gubernur berkewajiban untuk mengumumkan dan juga menetapkan UMP paling lambat di tanggal (21/11/2023) dan juga tanggal (30/11/2023) untuk UMK.” Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Yang Tertinggi se-Indonesia, Peringkat 2 sampai 5 Provinsi Apa?
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa UMP DKI Jakarta yang semula di tahun 2023 sebesar 4,9 juta rupiah, naik menjadi 5,06 juta rupiah.
Ia menambahkan kalau nilai pasnya sendiri untuk UMP DKI Jakarta ini adalah 5.067.381 rupiah.
Sehingga besaran persentase kenaikan UMP DKI Jakarta ini naik sebesar 3,3% menurut PJ Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2024 Semua Wilayah Setelah UMP Naik 4,02 Persen
Ia juga mengatakan kalau penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dengan besaran persentase itu merupakan angka yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut mereka, angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Saat mengumumkan, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan secara rinci mengenai nilai UMP 2024 untuk provinsi DKI Jakarta tersebut.
Saat ditanya oleh wartawan yang meliput juga ia langsung menjawab secara responsif.
“Rupiahnya dari 4,9 menjadi 5 juta 67 ribu 381, yang ditulis 5.067.381. Lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah. Persentasenya? 3%an, 3,3%.” ujar Heru Budi Hartono dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Itulah berita tentang naik 3,3% dari tahun sebelumnya, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 mencapai nilai 5,06 juta rupiah. ***

Share this article
Umpa Minimum Provinsi atau UMP di DKI Jakarta tahun 2024 kini menjadi 5,06 Juta rupiah, naik 3,3 persen.