AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perindustrian telah mengindentifikasi dan mengatur secara detail empat jalur utama yang memungkinkan iPhone 16 memasuki wilayah Indonesia secara legal.
Juru bicara Kemenperin, Febri Henry Antoni menjelaskan jalur pertama yaitu melalui penerbitan Electronic Import Lincense (EIL).
"Jalur EIL merupakan mekanisme resmi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian untuk mengatur perangkat elektronik ke Indonesia. Setiap importir harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat dan melalui proses verifikasi menyeluruh sebelum mendapatkan EIL," jelas Febri.
Jalur kedua adalah melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Penumpang yang membawa iPhone 16 sebagai barang pribadi wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan ke Bea Cukai.
"Kami telah mencatat ribuan unit masuk melalui jalur ini dengan total pembayaran pajak yang signifikan," tambahnya.
Jalur ketiga yang dijelaskan Febri adalah melalui mekanisme diplomatik yang diatur khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Untuk jalur diplomatik, kami bekerja sama erat dengan Kemenkominfo dalam mengatur dan memantau setiap unit iPhone 16 yng masuk melalui perwakilan diplomatik di Indonesia," ungkap Febri dalam penjelasan detailnya.
Febri juga menambahkan "Setiap perangkat harus terdaftar dan memiliki dokumentasi lengkap untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku."
Sementara jalur keempat, terdapat mekanisme khusus yang telah disetujui pemerintah dengan pertimbangan tertentu.
"Mekanisme khusus ini dirancang untuk mengakomodasi situasi-situasi tertentu yang memerlukan fleksibilitas dalam proses impor, namun tetap dengan pengawasan ketat dan verifikasi berlapis," tambahnya.
Dalam implementasinya, keempat jalur ini diawasi secara ketat melalui sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"Setiap iPhone 16 yang masuk, terlepas dari jalur yang digunakan, wajib terdaftar dalam sistem CEIR untuk memastikan legalitas dan kemampuan pelacakan perangkat," jelas Febri.
Ia menambahkan, "Meskipun saat ini terdapat sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang telah masuk melalui berbagai jalur ini, kami tetap menegaskan bahwa perangkat tersebut belum diizinkan untuk diperjualbelikan secara komersial di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN."
Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi.***

Share this article
Berikut ini adalah penjelasan Kemenperin terkait empat jalur resmi masuknya 12.000 ribu iPhone 16 ke Indonesia.