AYOJAKARTA.COM -- Meski ikatan pernikahan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi berakhir, putusan Hakim PA Jakarta Selatan kini justru menjadi persoalan.
Penggunaan diksi Istri Durhaka yang dialamatkan kepada Paula Verhoeven saat masih berstatus istri Baim Wong, ditengarai jadi akar persoalan.
Atas pertimbangan penggunaan diksi tersebut kepada mantan istri Baim Wong, Kuasa Hukum Paula Verhoeven kemudian berencana melakukan gugatan.
Baca Juga: Diduga Hadir Orang Ketiga, Ini Alasan Paula Verhoeven Membiarkan Teman Baim Wong Masuk ke Rumahnya
Menurut Elida Netti selaku Praktisi Hukum, penggunaan diksi Istri Durhaka sebagaimana menjadi putusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terlalu berlebihan.
Selain dianggap berlebihan, pernyataan Hakim Pengadilan Agama menurut Elida Netti juga dapat termasuk dalam pelanggaran etik.
“Masalahnya adalah etik seorang hakim membuka aib, dipublikasikan, ini sangat melanggar etik,” jelas Elida Netti.
Oleh karena itu, Elida Netti menilai langkah hukum yang saat ini tengah ditempuh oleh Kuasa Hukum Paula Verhoeven perlu mendapat apresiasi.
Selain menyesalkan putusan Hakim Pengadilan Agama, Elida Netti juga menyayangkan pernyataan Humas PA Jakarta Selatan yang dianggapnya content of court.
Sehingga dampak dari pernyataan Humas tersebut, menurut Elida Netti dapat melukai dan mencederai markah pengadilan.
“Karena mereka melakukan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, melampaui kewenangan mereka,” imbuhnya.
Putusan PA Jakarta Selatan dengan menggunakan diksi Istri Durhaka, menurut Elida Netti sudah melampaui peran sebagai Hakim.
Salah satu pertimbangan penting dan mendasar yang perlu dilakukan oleh seorang Hakim saat menetapkan putusan adalah dampak bagi pihak berperkara.
Akibat putusan Hakim dan pernyataan Humas PA Jakarta Selatan yang dianggap kurang mempertimbangkan faktor etika, kasus perceraian Baim dengan Paula menjadi berlarut.
“Ini bukan berprasangka buruk, apakah Hakim ini melakukan atas instruksi Baim atau tanpa setahu Baim, kalau tahu seharusnya Baim melarang,” tegas Ellidanetti.
Salah satu alasan yang perlu menjadi perhatian dari dampak putusan tersebut, menurut Elida Netti adalah status Baim dan Paula sebagai orang tua dari para anaknya.
Sehubungan dengan polemik mengenai Istri Durhaka, Profesor Gayus Lumbuun selaku Mantan Hakim Agung memberi tanggapan.
Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Angkat Bicara Soal Bocornya Putusan Cerai Baim-Paula
Menurut Gayus, Humas Pengadilan memang diberikan kewenangan untuk memberikan informasi secara jelas kepada siapapun yang ingin mengetahui hasil suatu perkara.
Selain menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab, pernyataan Humas yang bersifat informatif juga dilindungi oleh Undang-Undang.
Namun demikian, Gayus menegaskan agar setiap pernyataan yang disampaikan juga mempertimbangkan faktor kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga: Putusan 'Istri Durhaka' Dibawa ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Minta Keadilan
Seorang Humas, menurut Gayus juga sangat perlu mempertimbangkan penggunaan diksi yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Ada ketentuannya menyangkut etika dan perilaku Hakim, Humas yang menyampaikan juga ada aturan,” tegas Gayus Lumbuun.***

Share this article
Penggunaan diksi Istri Durhaka yang dialamatkan kepada Paula Verhoeven saat masih berstatus istri Baim Wong, ditengarai jadi akar persoalan.