AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menemukan sejumlah obat yang diduga mengandung Etilen Glicol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Guna mengantisipasi semakin merebaknya dampak bahaya obat dengan kandungan EG dan DEG, BPOM, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait lainnya, terus melakukan investigasi dan pelaporan.
Langkah BPOM ini merupakan bentuk dari pengawasan keamanan bagi masyarakat (Farmakovigilans) atas obat yang beredar serta digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Khawatir Gagal Ginjal Akut, Ini Rekomendasi Pengganti Obat Sirup Untuk Anak
Setelah dilakukan uji klinis dan kelayakan, sejumlah daftar obat yang terbukti melebihi ambang batas aman, oleh BPOM akan diberikan sanksi.
Dari peringatan keras, penghentian pembuatan, pencabutan sertifikat CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik, sampai pembekuan izin edar.
Menurut sejumlah pakar obat dan kimia, Etilen Glikol adalah senyawa pelarut organik yang biasa digunakan dalam sejumlah industri berat.
Dampak dari mengkonsumsi EG dan DEG secara berlebihan bagi tubuh manusia antara lain gangguan pernafasan, mual, muntah, gangguan saraf pusat, dan di sejumlah kasus bisa menyebabkan kematian.
Pelarangan edar atas sejumlah obat tersebut merupakan respon atas kejadian adanya puluhan kasus kematian di Gambia, Afrika akibat obat yang terkontaminasi EG dan DEG.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman pom.go.id pada Senin (24/10/2022), BPOM mengimbau agar masyarakat bersikap waspada, menjadi konsumen cerdas dengan memperhatikan hal berikut:
Baca Juga: BPOM Ungkap Alasan Kebobolan Obat Sirup yang Tercemar Etilena Glikol dan Dietilen Glikol
Membeli atau memperoleh obat hanya dari sarana resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Jika dilakukan secara daring, apotek penyelenggara sudah dilengkapi dengan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)
BPOM akan terus melakukan cyber patrol atau patroli siber pada platform situs, medsos, e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
Menerapkan cek KLIK, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar obat, dan tanggal Kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.
Sebagai badan yang fokus menangani pengawasan obat serta makanan, BPOM mengharapkan partisipasi serta siap melayani pengaduan masyarakat jika menemukan kejanggalan.
Siapapun bisa menghubungi lapor.go.id, HALO BPOM di 1-500-533 dengan biaya pulsa lokal, 0812-1-9999-533 untuk layanan SMS, 0811-9181-533 untuk pengaduan via WA.
Laporan dan pengaduan juga bisa dilakukan melalui surel, surat elektronik, e-mail di [email protected], Instagram @BPOM-RI, Facebook, Twitter atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di seluruh wilayah Indonesia. ***

Share this article
Berikut ini adalah empat himbauan dari BPOM yang perlu diperhatikan untuk memilih obat agar tetap sehat dan selamat.