AYOJAKARTA.COM – Mencuatnya nama Brigadir J ke permukaan tidak lepas dari dugaan yang menjadi penyebab akan tewasnya sang korban, yakni Kekerasan Seksual.
Awalnya korban Brigadir J ditembak karena sudah berbuat sesuatu yang sulit ditoleransi, yaitu adanya Kekerasan Seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dengan tuduhan sudah berbuat Kekerasan Seksual itulah kemudian Ferdy Sambo dan sejumlah ajudan memberikan hukuman.
Namun selama proses persidangan dan penegakkan hukum masih dalam proses, siapapun perlu bersikap bijak dengan tidak menghakimi kedua pihak yang bertikai.
Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, baik dengan tindakan fisik maupun nonfisik, korban bisa laki-laki atau perempuan.
Dikutip AyoJakarta.com dari halaman Instagram @kemdikbud.ri pada Sabtu, 12 November 2022, diketahui bentuk atau jenis-jenis kekerasan seksual.
Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas korban, menilai minor seorang penari laki-laki contohnya.
Dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan, atau menyampaikan rayuan, lelucon, atau bahkan siulan bernuansa seksual kepada korban.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai 'Jual' Isu Kekerasan Seksual, Eks Hakim Agung: Ada Persiapan Pembunuhan
Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara
Soal Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 2019, Begini Ceritanya
Benarkan Saksi, Bharada E Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi: Saya Tidak Percaya!
Psikolog Forensik Ungkap Gelagat Putri Candrawathi Tak Mencerminkan Korban Pelecehan Seksual, Ini Alasannya!