AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, memastikan akan mengajukan bukti kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo itu.
“Dugaan kekerasan seksual yang kami sebut itu bukan terjadi di tanggal 4 (Juli 2022). Ada peristiwa di tanggal 4, ada. Ada peristiwa di tanggal 3, ada,” kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah berbicara dalam acara Dua Sisi yang tayang TV One pada 10 November 2022 yang juga menghadirkan antara lain kuasa hukum keluarga Brigadir J, panggilan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak.
“Dugaan kekerasan di tanggal 7, kami tentu punya tanggung jawab. Kami tidak mungkin hanya bicara asalan-asalan misalnya kami bilang oh ini informasi intelijen, misalnya kami bilang seperti itu,” ungkap Febri Diansyah.
Selanjutnya, Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua.
“Di tanggal 7 Juli itu memang kami punya buktinya. Apakah bukti itu akan diajukan. Pasti akan diajukan. Kenapa? Karena sebenarnya Jaksa Penuntut Umum pegang semua bukti tersebut,” kata Febri Diansyah.
Putri Candrawathi, bersama suaminya Ferdy Sambo, menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Selain pasangan itu, terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua itu adalah Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Ada satu lagi terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Bharada Richard Eliezer alas Bharada E yang juga bertindak sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, kuasa hukum keluarga Brigadir J termasuk Martin Simanjuntak membantah mendiang Yosua melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
4 Bukti Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Febri Diansyah pernah menyampaikan terdapat empat bukti yang bisa mendukung dan membuktikan atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah.
“Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ucap Febri dalam keterangannya, Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Febry, bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti kedua terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik.
“Keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ungkap Febri Diansyah seperti dilansir pmjnews.com.
Bukti ketiga, penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
Febri menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel berdasarkan sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, ahli psikolog tertanggal 9 September 2022.
“Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” jelas Febry.
Baca Juga: PKH Tahap 4 atau PKH November 2022 Kapan Cair: Simak Proyeksi Tanggal Penyaluran di Sini
Baca Juga: Ini 3 Perkiraan Tanggal KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa Mundur Sampai Akhir Bulan
Bukti keempat adalah keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.
“Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf,” katanya.

Share this article
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, memastikan akan mengajukan bukti kekerasan seksual oleh Yosua atau Brigadir J.