JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (31/8/2020) siang WIB.
Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes RI) atas perkara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Salah seorang JPU, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara mengatakan, 20 butir pil Xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam golongan empat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Edwin di Ruang Utama Sidang PN Jakbar, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi sempat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Usai berdiskusi dengan kuasa hukum, Vanessa akhirnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota pemberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengajukan keberatan yang mulia," ucap Vanessa kepada majelis hakim.
Karena Vanessa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pada Senin (7/9/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai menjalani sidang, Vanessa yang didampingi suami, Bibi Ardiansyah dan kedua orang tuanya langsung kembali ke rumah karena status tahanan kota yang dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) lantaran artis yang memiliki nama asli Vanesza Adzania itu masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.

Share this article
Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (31/8/2020) siang WIB.