AYOJAKARTA.COM -- Tentara Israel disinyalir terbukti menggunakan bom fosfor putih dalam serbuan mereka ke wilayah penduduk sipil di Gaza, Palestina.
Baru-baru ini, Amnesty International merilis bukti penggunaan fosfor putih oleh militer Israel di wilayah padat penduduk di Gaza.
Disitat dari laman resmi Amnesty International, bukti yang dilampirkan termasuk video dan foto yang diverifikasi oleh Crisis Evidence Laboratory Amnesty International.
Baca Juga: MUI Sebut Umat Kristiani Boleh Boikot Produk Israel
Bukti tersebut menunjukkan penggunaan fosfor putih oleh Israel di daerah yang telah mereka bom sejak 7 Oktober.
Foto-foto menunjukkan kehadiran artileri M109 155 mm dan amunisi fosfor putih yang disusun oleh tentara Israel di Kota Sderot, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari perbatasan Gaza, tempat operasi militer Hamas "Banjir Al-Aqsa" berlangsung.
Dalam gambar juga terlihat peluru artileri M825 dan M825A1 yang berlabel D528, yang merupakan Kode Identifikasi Departemen Pertahanan AS untuk "amunisi berbasis fosfor putih".
Baca Juga: Parah! Pendukung Israel Sebar Foto Bayi Korban Hamas Diduga Hoaks Hasil Editan AI
Howitzer M109 memiliki jangkauan 18-22 kilometer dan ditempatkan di Sderot, memungkinkan mereka mencakup sebagian besar utara Jalur Gaza dalam jangkauan serangan.
Crisis Evidence Laboratory telah mengkonfirmasi gambar dari berbagai sudut serangan, termasuk Pelabuhan Gaza dan hotel-hotel terdekat. Mereka juga membagikan gambar-gambar satelit yang mengonfirmasi titik serangan tersebut.
Video yang diberikan juga memperlihatkan penggunaan amunisi fosfor putih bersamaan dengan peluru artileri berdaya ledak tinggi.
Baca Juga: Aplikasi Buatan Israel Ini Digunakan oleh 3 Jutaan Warga Indonesia
Peluru artileri ini melepaskan partikel yang menghasilkan asap putih yang tebal ketika meledak di udara. Penggunaan ini konsisten dengan karakteristik amunisi M825 dan M825A1.
Pihak Amnesty International juga sedang menginvestigasi kemungkinan penggunaan fosfor putih di Israel utara dan Lebanon.
Bom Fosfor Putih Dilarang PBB
Bom fosfor putih adalah senjata kontroversial yang kerap digunakan dalam konflik bersenjata. Penggunaannya memiliki persyaratan dan larangan yang diatur oleh hukum internasional.
Baca Juga: Puluhan Ribu Tentara Israel Bakal Gempur Jalur Gaza, Ribuan Pasukan Hamas Siaga di Bunker
Pada tahun 1980, komunitas internasional sepakat untuk mengadopsi Protokol III yang merupakan bagian dari perjanjian yang mengatur penggunaan senjata pembakar oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Protokol III Perjanjian Larangan atau Pembatasan Penggunaan Senjata Pembakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disepakati. Protokol tersebut dikenal dengan nama "Protokol tentang Senjata-senjata yang Mengakibatkan Luka Bakar."
Protokol III ini merupakan bagian dari Konvensi Persenjataan Konvensional yang bertujuan mengatur penggunaan senjata konvensional dalam konflik bersenjata.
Baca Juga: Israel Jebak Warga Gaza Lewat Evakuasi Palsu, 70 Orang Tewas Dibom Pesawat Tempur
Salah satu aspek penting dari Protokol III ini adalah larangan atau pembatasan penggunaan senjata yang dapat menyebabkan luka bakar, termasuk senjata seperti bom fosfor putih.
Protokol III melarang penggunaan senjata yang memiliki potensi besar untuk menyebabkan luka bakar yang tak terkontrol atau berkepanjangan pada korban, dan ini mencakup senjata-senjata yang mengandung fosfor putih.
Penggunaan bom fosfor putih di wilayah sipil dianggap sebagai kejahatan perang.
Bom fosfor putih tidak boleh digunakan secara sembarangan terhadap populasi sipil. Penggunaannya harus mematuhi prinsip-prinsip perlindungan populasi sipil.
Hukum internasional juga mengamanatkan perlindungan terhadap personel medis yang memberikan pertolongan kepada korban serangan yang melibatkan senjata fosfor putih.
Penggunaan bom fosfor putih di kawasan padat penduduk yang dapat mengakibatkan cedera serius bagi warga sipil dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Share this article
Tentara Israel diduga menggunakan bom fosfor putih di Gaza Palestina, yang merupakan senjata terlarang menurut hukum internasional.