AYOJAKARTA.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah menegaskan tiga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan terkait TKDN.
Sanksi-sanksi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Sanksi pertama adalah kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal.
Hal ini berarti perusahaan haru menambah investasi mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia melalui investasi langsung dari perusahaan teknologi asing.
"Sanksi-sanksi ini memang tercantum dalam regulasi dan bisa kami terapkan dalam kasus Apple," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi media pada 8 Januari 2025.
"Pencabutan nilai TKDN adalah salah satu konsekuensi yang harus dihadapi jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku" tambahnya.
Beliau juga menekankan bahwa sanksi kedua adalah pembukuan sertifikat TKDN yang merupakan langkah intermediasi sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan.
Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap seberapa besar kontribusi komponen lokal dalam produk yang dipasarkan di Indonesia.
Pembukuan sertifikat TKDN ini juga mencakup pemeriksaan detail terhadap rantai pasok perusahaan, proses produksi, dan nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Dibuka, Bawa 4 Dokumen Ini Saat Mendaftar agar Tidak Tertolak!
Langkah ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki dan menyesuaikan strategi bisnisnya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi ketiga dan paling berat adalah pencabutan sertifikat TKDN.
Pencabutan ini memiliki konsekuensi yang sangat serius karena akan mengakibatkan seluruh produk terkait tidak dapat diedarkan di pasar Indonesia.
Dalam konteks Apple, ini berarti seluruh lini produk mereka, mulai dari iPhone, iPad, hingga produk-produk terkait lainnya, tidak akan bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Dampak dari sanksi ini tidak hanya akan mempengaruhi Apple sebagai produsen, tetapi juga seluruh ekosistem bisnis yang terkait.
Hal tersebut termasuk distributor resmi, retail partner, dan pusat servis resmi di Indonesia.
Meskipun sanksi ini tersedia sebagai opsi terakhir, Kementerian Perindustrian masih mengutamakan pendekatan dialog dan negosiasi.
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus 2025 Tembus 1,5 Juta per Bulan Tiap Siswa, Begini Cara Mendapatkannya!
Hal ini bertujuan guna untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Share this article
Menteri Perindustrian telah menegaskan tiga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan terkait TKDN.