KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri terkait kasus tindak pidana mencetak uang palsu. Pasangan suami istri itu telah melakukan aksinya sejak 6 bulan. Uang palsu senilai Rp 30 juta dicetak pelaku dalam waktu satu minggu.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan pelaku berinisial MT (35) dan MH (29) berdomisili di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut pengakuan pelaku, kata Syafri, pelaku mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.
"Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar, dengan harapan mendapatkan uang asli dari kembalian berbelanja," ujarnya dalam keterangan, Kamis 26 Mei 2022.
Baca Juga: 5 Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan di Bogor, Modusnya Dukun Penggandaan Uang
Dalam modusnya, pelaku berbelanja menggunakan uang palsu sekitar Rp 30 ribu hingga Ro 40 ribu. Nantinya, para pelaku berharap mendapatkan uang asli kembalian senilai Rp 10 ribu.
"Pelaku pasutri ini mengumpulkan semua uang kembalian berbelanja," tuturnya.
Syafri menjelaskan, petugas kepolisian membongkar praktik pemalsuan uang setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jatim Dibekuk, Polisi Amankan 11 Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Subartoyo dan Panit Reskrim Ipda Sutrisno menangkap pasangan suami istri yang tinggal di kontrakan di kawasan Rawa Buaya.
Dari kontrakan pelaku, petugas kepolisian menemukan uang lembaran baru yang terdiri dari 5 lembar pecahan Rp 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat uang palsu) dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia.
Baca Juga: Polres Kendal Amankan Pengedar Uang Palsu dengan Modus Gandakan Uang
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah jarum, satu lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 printer serta 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau kater dan 1 unit hanphone.
"Ada seorang pelaku berinisial S yang masih kami kejar, dia yang menerima uang palsu sampai ratusan juta, sekaligus orang yang mengajari pasutri tersebut," tuturnya.
Atas perbuatan, pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Share this article
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri terkait kasus tindak pidana mencetak uang palsu senilai Rp30 juta.