TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Ibu Kota, corona.jakarta.go.id, melansir 27 RW yang masuk zona rawan yang kerap disebut dengan zona merah. Data tersebut dimutakhirkan sampai dengan 13 Agustus 2020.
Dengan data tersebut, berarti ada penurunan jumlah wilayah rukun warga (RW) di DKI yang masih berada kategori zona merah atau zona rawan. Sebelumnya, sampai dengan 31Juli 2020 masih terdapat 33 RW yang masuk zona merah.
Pengurangan dan pergeseran RW yang masuk zona merah di DKI misalnya terjadi di Kelurahan Jati yang semula memiliki dua RZ dalam kategori tersebut (RW 05 dan RW 06) kini tinggal satu RW yakni RW 02.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Berikut ini daftar RW di DKI yang masih masuk kategori zona merah atau zona rawan
- KEL. BENDUNGAN HILIR, RW 001
- KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 013
- KEL. DUREN SAWIT, RW 002
- KEL. DURI PULO, RW 007
- KEL. GAMBIR, RW 001
- KEL. JATI, RW 002
- KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002
- KEL. KARET TENGSIN, RW 006
- KEL. KEBON BAWANG, RW 001
- KEL. KEBON BAWANG, RW 002
- KEL. KEBON BAWANG, RW 005
- KEL. KEBON KACANG, RW 008
- KEL. KEBON KOSONG, RW 003
- KEL. KEMAYORAN, RW 008
- KEL. KOTA BAMBU SELATAN, RW 005
- KEL. LAGOA, RW 009
- KEL. MAPHAR, RW 007
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 013
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 009
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012
- KEL. PANCORAN, RW 006
- KEL. PETAMBURAN, RW 004
- KEL. PETOJO SELATAN, RW 008
- KEL. PONDOK KOPI, RW 004
- KEL. RAMBUTAN, RW 004
- KEL. TANAH SEREAL, RW 009
Sementara itu, menurut laman resmi penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah pusat, sampai dengan 19 Agustus zona risiko tinggi, kerap disebut zona merah, di DKI Jakarta berkurang. Wilayah Jakarta Timur tidak lagi masuk kategori tersebut. Kini statusnya menjadi kategori zona sedang atau oranye bersama dengan Jakarta Selatan. Kabupaten Kepulauan Seribu malah lebih baik lagi, kini sudah masuk zona kuning alias risiko rendah.
Tiga wilayah administrasi yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara masih berada dalam zona merah atau kategori risiko tinggi.
Pada perpanjangan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI memperketat kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Ibu Kota, corona.jakarta.go.id, melansir 27 RW yang masuk zona rawan yang kerap disebut dengan zona merah. Data tersebut dimutakhirkan sampai dengan 13 Agustus 2020.