JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI/Polri mendata tempat usaha dan rumah kos di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro mengatakan pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi pimpinan yang meminta rumah kos dan tempat usaha diperiksa perizinannya.
''Hari ini ada lima pemilik usaha dan rumah kos yang kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak bisa menunjukkan perizinan,\" ujarnya, Kamis (24/10/2019).
AYO BACA : Tidak Manusiawi, Kos Sleep Box di Johar Baru Disegel Sudin Citata Jakpus
Dikatakan, para pemilik rumah kos dan tempat usaha yang di-BAP selanjutnya diminta datang ke Kantor Kecamatan Tambora untuk menunjukkan perizinan.
Sementara, bagi yang belum mengantongi izin diwajibkan segera mengurus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
''Jika tidak segera mengurus izin akan diberikan surat peringatan hingga penyegelan,'' tegasnya.
AYO BACA : Razia Kos di Jaktim, Polisi Sita Tiga Kilogram Narkoba
.jpg)
Share this article
Petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI/Polri mendata tempat usaha dan rumah kos di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro mengatakan pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi pimpinan yang meminta rumah kos dan tempat usaha diperiksa perizinannya.