JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Sidang yustisi digelar di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat. Sidang tersebut didominasi pelanggar izin usaha tempat kos.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan jumlah pelanggar izin usaha kos melebihi pelanggar izin rumah pijat dan tempat usaha.
"Ada 50 pelanggar yang disidang. Rinciannya 25 pelanggaran izin usaha kos-kosan, 15 panti pijat yang tidak punya sertifikasi terapis, dan 10 tempat usaha," ujar Tamo, Selasa (5/11/2019).
AYO BACA : Lima Rumah Kos di Tambora Tak Berizin
Pelanggar izin usaha tempat kos menjalani persidangan dan membayar denda minimal Rp 5 juta, tergantung luas bangunan dan kamar. Selain pelanggar izin tempat kos, pelanggar izin panti pijat dan izin usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga menjalani sidang yustisi.
Tamo mengatakan, penertiban dilakukan untuk menyadarkan para pemilik usaha agar tertib dalam surat izin usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Izin perlu karena dengan adanya izin berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang masuk lewat retribusinya," kata Tamo.
Sidang yustisi akan digelar dua kali selama bulan November di Jakarta Barat. Sidang kedua akan digelar 26 November mendatang di tempat yang sama.
AYO BACA : Razia Rumah Kos, Aparat Dapati 13 Penghuni Tidak Punya KTP DKI
.jpg)
Share this article
Sidang yustisi digelar di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat. Sidang tersebut didominasi pelanggar izin usaha tempat kos. Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan jumlah pelanggar izin usaha kos melebihi pelanggar izin rumah pijat dan tempat usaha.