JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora menangkap seorang pengemudi ojek online yang kedapatan mencuri spion mobil.
Pelaku berinisial CW (26) yang merupakan warga Taman Sari nekat menggasak spion kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Hanura. Namun nahas, ketika itu korban masih berada di dalam mobil.
''Dari samping kiri mobil pelaku langsung mematahkan spion sebelah kiri dan langsung dibawa pergi,'' ujar Kepala Polsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Senin (30/9/2019).
Korban bernama Karuna Gotama (19) warga Cikupa, Tangerang yang sadar spionnya dipatahkan secara paksa kemudian mengejar dan menendang pelaku. Pelaku sempat terjatuh tetapi tetap berusaha melarikan diri.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora saat sedang berjaga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap pelaku.
Pelaku berikut barang bukti satu buah spion mobil Daihatsu Luxio digiring ke Mapolsek Tambora guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku CW mengaku melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran orderan ojek online sepi.
''Kepada pelaku dapat kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara,'' demikian Iver.
Share this article
Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pengemudi ojek online yang kedapatan mencuri spion mobil.