JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM-- Sebanyak 122 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 31 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat di hari pertama penegakan perluasan sistem ganjil genap (gage).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, barang bukti tersebut disita atas hasil penindakan 153 kendaraan roda empat yang melanggar gage.
"Lima lokasi, di Pintu Besar Selatan, Gajah Mada-Hayam Muruk, kemudian di Tomang Raya, sama di Jalan S Parman. Ini kan S. Parman yang (ganjil genap) lama. Penindakan juga ada. Itu yang kita masukin," ujar Hari Senin (9/9/2019).
Menurut Hari, pengendara ditilang banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya perluasan penerapan gage di beberapa ruas jalan di ibu kota. Walaupun demikian, kata hari, pihaknya tidak memberikan toleransi lantaran sebelumnya telah dilakukan uji coba dan sosialisasi sejak 12 Agustus hingga 6 September lalu.
"Pagi hari ini kalau kita perhatikan semua sudah berjalan dengan baik. Artinya dari hasil penindakan 153 itu, kendaraan yang ditilang persentasinya kecil, berarti di situ masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," pungkas Hari.
.jpg)
Share this article
Sebanyak 122 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 31 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat di hari pertama penegakan perluasan sistem ganjil genap (gage).