AYOJAKARTA.COM - Satpol PP Jakarta Barat berhasil merazia 2.105 botol minuman beralkohol ilegal di 8 wilayah Kecamatan pada Jumat, 20 Februari hingga Sabtu 21 Februari dini hari.
Razia ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan di bulan Ramadan dan menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu
"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama.
Baca Juga: 8 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Untung atau Buntung? Begini Dampaknya...
Setidaknya 184 petugas dari tingkat kota dan kecamatan diterjunkan dalam razia ini,
Bukan hanya itu, kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi aksi tawuran dan kerawanan sosial lainya yang banyak dipicu minuman beralkohol.
"Seluruh botol minuman beralkohol yang kami sita telah dikirim ke Gudang Satpol PP Jakarta Barat," tandasnya.***
Share this article
Sebanyak 2.105 botol minuman beralkohol illegal berhasil disita personel Satpol PP Jakarta Barat, saat razia serentak di delapan wilayah kecamatan, Jumat (20/2) malam hingga Sabtu (21/2) dinihari.