KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menyegel ruko dan lahan tanpa hak yang dikuasai oleh ormas (organisasi kemasyarakatan) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dan FBR (Forum Betawi Rempug) di wilayah Kemayoran.
Kejadian berawal ketika petugas kepolisian menerima laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait adanya penguasaan tanpa hak.
"Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," ujarnya dalam keterangan, Selasa (14/12/ 2021).
Baca Juga: Petinggi Pemuda Pancasila Ancam Pecat 21 Anggota: Jika Terbukti Bersalah
Selanjutnya, dua bidang tanah lainnya yang berada di kawasan bekas Bandara Kemayoran yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.
"Laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B2 dan B3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Yang mana kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR," jelasnya.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP langsung melakukan penyegelan dan pengosongan lahan bangunan tersebut.
Baca Juga: Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan FBR di Pasar Lembang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
"Selanjutnya, Polres Jakpus bersama tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah diberi police line (garis polisi), ormas PP tidak melakukan perlawanan, dikarenakan kita juga bekerja sama dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut. Saat ini posisi ruko tersebut sudah dalam keadaan police line," katanya.
Meski petugas kepolisian belum menetapkan tersangka, namun para tersangka terancam Pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP.
"Untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR," jelasnya.

Share this article
Polres Metro Jakarta Pusat menyegel ruko dan lahan tanpa hak yang dikuasai oleh ormas (organisasi kemasyarakatan) di wilayah Kemayoran.