TEBET, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.493 pengendara melanggar kebijakan ganjil-genap selama 5 hari sejak 25-29 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan petugas kepolisian telah menindak ribuan pelanggaran dengan sanksi tilang.
"Dari 13 kawasan ganjil genap, tercatat 3.493 pelanggar yang dilakukan penindakan," ujarnya, Senin 1 November 2021.
Argo menjelaskan, sebanyak 1.636 pengendara dikenai sanksi tilang akibat melanggar kebijakan ganjil-genap, sedangkan 1.875 pengendara lainnya hanya diberikan teguran.
"Sanksi tilang sebanyak 1.636 pelanggar, sedangkan 1.857 pelanggar lainnya diberikan teguran," jelasnya.
Jalan DI Pandjaitan, Ahmad Yani dan Fatmawati merupakan kawasan yang paling banyak terdapat pelanggaran ganjil-genap.
"Pelanggaran terbanyak terjadi di kawasan DI Pandjaitan, Ahmad Yani dan Fatmawati," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah kawasan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta. Sebelumnya, ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan. Namun, saat ini titik ganjil-genap bertambah menjadi 13 kawasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penambahan ruas ganjil-genap merupakan hasil rapat dari petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan.
Kebijakan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi. Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua di sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.
Adapun 13 kawasan ganjil genap sebagai berikut:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Share this article
Sebanyak 1.636 pengendara dikenai sanksi tilang akibat melanggar kebijakan ganjil-genap, sedangkan 1.875 pengendara lainnya dapat teguran.