KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah kebijakan jam operasional pelaksanaan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ganjil-genap mulai Senin 18 Oktober berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku pada hari Senin-Jumat saja. Sementara, pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional kebijakan ganjil-genap tidak berlaku.
"Terkait jam operasional, jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur, bahwa yang pertama gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu-Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," ujarnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Kebijakan ganjil-genap baru diterapkan di tiga kawasan, yakni di kawasan Sudirman, Kuningan dan Thamrin. Sebelumnya, total ada 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub untuk penerapan ganjil-genap.
"Jadi mulai hari ini dan seterusnya mungkin tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut kawasan gage, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya," tuturnya.
Perlu diketahui, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk motor. Aturan jam operasi gage tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli. Kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan tilang elektronik," katanya.
Kebijakan ganjil-genap mulai berlaku mulai tanggal Senin 18 Oktober 2021. Nantinya, jika ada pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap akan dikenakan tindak penilangan.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang E-TLE," ucapnya.
Share this article
Kebijakan ganjil-genap mulai Senin 18 Oktober berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.