GAMBIR, AYOJAKARTA - Upaya Pemprov DKI dalam menekan jumlah perokok di ibu kota didukung oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta melalui Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Nasrullah berharap Sergub tersebut dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok, dan juga aktivitas merokok di ruang-ruang tertutup maupun publik bisa lebih diatur.
"Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman," ujar Nasrullah dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/9/2021).
Tak hanya itu, Komisi A DPRD DKI pun meminta Satuan Pamong Praja (Satpol) PP DKI di seluruh wilayah ibu kota tetap optimal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktivitas merokok di tengah masyarakat.
Hal ini agar Sergub yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu berjalan efektif dan juga sekaligus terealisasikannya program "Jakarta Bebas Rokok" yang digencarkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI itu.
Diketahui, Sergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok memuat 3 poin utama, di antaranya:
-
Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
-
Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok
-
Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan
Share this article
Sergub tersebut dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok, dan juga aktivitas merokok di ruang-ruang tertutup maupun publik