AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk menghentikan segala aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena masa tugas pengumpulan data yang diperintahkan sebelumnya memang sudah selesai.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ungkap Anang dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Meski kegiatan pengumpulan data di tingkat Kejati dihentikan, Anang menegaskan bahwa data-data yang sudah sempat dihimpun tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kejagung akan tetap melakukan tindak lanjut dan pendalaman terhadap data tersebut, terutama yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang saat ini sedang disidik oleh Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelasnya lebih lanjut.
Perintah penghentian ini merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026, di mana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).***
Share this article
Kejagung secara resmi meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk menghentikan segala aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG.