KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Para tersangka ditangkap di Jakarta, dari total 24 tersangka salah satunya berprofesi sebagai perawat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan petugas kepolisian menangkap sebanyak 24 pelaku beserta barang bukti 6.964 butir obat-obatan dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.
"Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah," ujarnya, Rabu 4 Agustus 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari total 24 pelaku yang diamankan, di antaranya seorang perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Modusnya, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
"Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.
Selain mengamankan seorang pelaku yang berprofesi sebagai perawat, pelaku lain umumnya bekerja di apotek dan toko obat.
Yusri menuturkan, untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.
"Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya.

Share this article
Polisi Tangkap 24 Pelaku Penimbun Obat Covid-19, 1 Orang Merupakan Perawat Polisi Tangkap 24 Pelaku Penimbun Obat Covid-19