Aturan Terbaru PPKM Level 4 DKI Jakarta, Sektor Non-Esensial Masih WFH 100 Persen!

Ilustrasi WFH / dok. Pixabay
Ilustrasi WFH / dok. Pixabay

TEBET, AYOJAKARTA -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 5 (lima) hari sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun,” ujar Anies dilansir dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis 22 Juli 2021.

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban wajib menjalani Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia), bidang semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) diwajibkan untuk:

a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan

b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

News Update

Bisnis

Tempo Scan Gandeng SBPG Dirikan JV Dukung Kemandirian Farmasi

PT Tempo Scan Pacific Tbk (Tempo Scan) mengumumkan penandatanganan kerja sama joint venture bersama Chia Tai Tianqing Pharmaceutical Group Co., Ltd (CTTQ), anak perusahaan dari Sino Biopharmaceutical

Sport

Inilah Alasan Mengapa Chelsea Rela Pecahkan Rekor Transfer Fantastis Demi Datangkan Morgan Rogers

Chelsea rekrut Morgan Rogers dari Aston Villa seharga €138 juta (Rp2,8 T), memecahkan rekor pemain Inggris. Fleksibilitas taktik Xabi Alonso serta chemistry dengan Cole Palmer jadi alasan utama.

News

Pidato Prabowo Kembali Kontroversial, Sebut Wartawan hingga LSM 'Londo Ireng' Masa Kini!

Pidato Presiden RI Prabowo Subianto kembali tuai kontroversi usai sebut pihak-pihak sebagai "Londo Ireng" pada masa kini.

Viral

Viral! Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Massa, Diduga Lecehkan Murid SD Yatim Piatu

Saat Hari Anak Nasional 2026, masyarakat dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan ratusan warga mengepung rumah seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Jakarta Utara

Rekayasa Lalin Sudinhub Jakut Atasi Kemacetan Akibat Penumpukan Peti Kemas di Cakung-Cilincing!

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus melakukan optimalisasi untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di ruas Jalan Raya Cakung-Cilincing.

Jakarta Pusat

Kasus Satpam Bundaran HI vs Sopir Alphard, Pramono: Terbukti Gunakan Pelat Palsu dan Terakam CCTV Melanggar Wajib Disanksi

Pramono Anung, buka suara terkait video viral keributan antara seorang petugas keamanan (satpam) dengan sopir mobil Alphard di kawasan penyeberangan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Jakarta Pusat

Hari Kelima Demo di Jakarta Masih Berlanjut, Catat 4 Titik Unjuk Rasa di Jakarta Pusat Hari Ini!

Masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat diimbau untuk mewaspadai potensi kepadatan arus lalu lintas pada hari ini, Jumat, 24 Juli 2026.

Ekonomi

Korban Pelecehan DC Kredivo Alami Trauma Berat, Manang Soebeti Minta Komnas Perempuan dan Polda Jateng Turun Tangan

Kasus dugaan pelecehan oleh oknum DC Kredivo di Purworejo buat korban trauma berat. Pihak Komnas Perempuan hingga OJK diminta turun tangan, sementara Kredivo janji usut tuntas oknum mitra terkait.

Metropolitan

Tekan Volume Sampah! Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Bijak Kelola Pangan dan Rutin Pilah Sampah

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mulai membiasakan diri bijak dalam mengelola pangan guna menekan volume sampah di Ibu Kota.

Jakarta Utara

Sempat Jadi Sorotan, Sudin LH Jakut Gerak Cepat Bersihka Tumpukan Sampah di Rusun Waduk Pluit!

Sebagai informasi, penanganan sampah di lokasi tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu 10 hari, terhitung sejak Rabu, 15 Juli 2026 lalu.

Metropolitan

Pramono Siap Bela, Ramai Viral Satpam Bundaran HI Tegur Sopir Alphard Terobos Lampu Merah hingga Disuruh Sujud Minta Maaf

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas memberikan dukungannya kepada seorang petugas keamanan (satpam) yang baru-baru ini viral karena menegur sopir mobil Alphard di kawasan Bundaran Hotel

Jakarta Selatan

Pramono Anung Beri Solusi untuk Percepat Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 yang Ambruk

Gubernur Pramono Anung percepat perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 yang ambruk sejak 2024. Pemprov DKI siapkan skema dana CSR/KLB dan percepat perencanaan agar siswa tak lagi menumpang.

Jakarta Selatan

Hampir 2 Tahun Menumpang Sekolah, Ratusan Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terpaksa Harus Masuk Siang

Hampir dua tahun gedung SDN Kebayoran Lama Selatan 09 ambruk dan terbengkalai. Ratusan siswa terpaksa menumpang belajar siang hari. Gubernur Pramono Anung janji percepat perbaikan usai viral.

Bisnis

BNI Tegaskan Tak Pernah Minta Siswa Sakit Datang Pakai Ambulans ke Bank

BNI buka suara soal video viral siswa naik ambulans ke bank di Lubuk Pakam! BNI tegaskan tak pernah minta nasabah hadir. Cek faktanya!

Gadget

Mengenal Baterai Silicon Carbon, Teknologi Canggih yang Dipakai Samsung Galaxy Z Fold 8 Series

Samsung adopsi baterai Silicon Carbon di Galaxy Z Fold 8 Series & Watch Ultra 2. Teknologi ini buat bodi lebih tipis (4,1 mm), daya lebih besar (5.000 mAh), charging 45W, dan video tahan 27 jam.

Gadget

Samsung Galaxy Z Fold 8 Series, HP Lipat Terbaik 2026

Samsung merilis Z Fold 8 (221g, layar landscape) dan Z Fold 8 Ultra (8 inci, kamera 200 MP). Keduanya bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai Silicon Carbon 45W, serta update Android hingga 7 tahun.

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.