GAMBIR, AYOJAKARTA - Membludaknya kasus Covid-19 di ibu kota, membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengalihkan sejumlah gedung menjadi fasilitas isolasi mandiri (isoman).
Terdapat 184 fasilitas isoman tambahan yang tersebar di seluruh wilayah administrasi. Seluruh fasilitas ini mampu menampung 26.134 pasien.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalam rangka penangan Covid-19 yang diteken Anies pada 8 Juli 2021.
"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," demikian bunyi Kepgub yang dikutip Ayojakarta, Jumat 16 Juli 2021.
Tempat isolasi dengan daya tampung terbanyak berada di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Rusun tersebut dapat menampung 10.200 orang.
Kemudian, Rusun Pasar Rumput, Mangarai, Jakarta Selatan, dapat menampung 3.968 orang. Rusun Penggilingan Pulogebang, Jakarta Timur dan Rusun Dan Mogot, Jakarta Barat, dapat menampung 1.566 orang.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, Jakarta Selatan, dapat menampung 480 orang. Kemudian, ada sekolah, kantor sekretariat rukun warga (RW), gelanggang olah raga (GOR), ruang terpadu ramah anak (RPTRA), dan tempat publik lainnya.
Terdapat empat kriteria penerima layanan isolasi:
Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh puskesmas, rumah sakit atau dokter untuk menjalankan isolasi.
Waktu isolasi minimal 10 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR positif.
Kedua, individu/masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi.
Ketiga, individu/masyarakat wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi.
Keempat, individu/masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah individu/masyarakat yang tidak dapat/memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Share this article
Pasien Covid-19 DKI Membludak, Anies Tambah 184 Fasilitas Isoman