Banyak Hoaks, Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta

Ilustrasi mudik / dok. Kemenhub

Ilustrasi mudik / dok. Kemenhub

TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Ibu kota selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, banyak Informasi hoaks terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2021.

Untuk meluruskan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan tata cara mengurus dan mendapatkan SIKM yang benar, melalui akun media sosialnya, Selasa 11 Mei 2021. Berikut isinya:

Tidak Benar

- Saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka Saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan, Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai perundangan yang berlaku.

- Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk X melakukan perjalanan nonmudik di willayah Jakarta. Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

- Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar X jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya maka Saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah warga membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

- Saya warga luar Jabodetabek dan Saya akan melakukan perjalanan * nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka Saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.

- Saya warga Bodetabek, saat Saya melakukan perjalanan nonmudik X kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, Saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta, Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek.

- Saya bukan warga Jakarta dan Saya akan melakukan perjalanan X nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, Saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai KTP.

- Saya bukan warga Jakarta tetapi Saya saat ini berdomisili di Jakarta dan X Saya akan tetap di Jakarta selama masa peniadaan mudik diberlakukan maka Saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk beraktifitas di Jakarta. Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM selama berdomisili dan beraktifitas di wilayah DKI Jakarta.

- Saya dapat mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah di X luar wilayah Jakarta melalui website jakevojakarta.go.id. Adapun yang BENAR adalah SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah diajukan sesual domisiliy sistem perizinan di daerah tersebut. Pengajuan SIKM melalul website Jakevojakarta.go.id hanya untuk SIKM DKI Jakarta.

- Saya warga Jakarta dan saat ini sedang hamil, Saya akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga maka Saya memerlukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan, Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesual ketentuan perundangan yang berlaku.

Benar

- Saya warga Jakarta, namun saat ini Saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta karena kebutuhan mendesak kepentingan nonmudik maka Saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.

- Saya warga Jakarta dan Saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta ketika melakukan perjalanan nonmudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek.

- Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan Anda".

- Saya harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk permohonan SIKM DKI Jakarta adalah email yang valid dan dapat menerima email masuk.

- SIKM DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id

- Setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

- Setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan Benar dan Lengkap serta sesuai Prosedur yang akan diterbitkan. Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.