GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi'raj dan Nyepi pada pertengahan Maret, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret.
Langkah ini bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan terbaru muncul dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No.213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakukan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Pemprov DKI terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif. Termasuk, mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan angka kesembuhan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau warga tetap berada di rumah dan menahan diri untuk bepergian keluar kota, khususnya saat libur panjang.
“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan. Kita semua jangan bepergian ke luar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian. Sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial,” ujar Anies di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Selain itu, Anies juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Sementara itu, pihaknya tetap meningkatkan kemampuan testing, tracing, dan treatment (3T).
“Kami berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas ICU dan isolasi terkendali, seperti hotel dan wisma atlet. Keberadaan tempat isolasi sangat membantu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta,” pungkas Anies.
Share this article
Menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi'raj dan Nyepi pada pertengahan Maret, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret.