TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan proses permintaan keterangan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait tata laksana vaksinasi Covid-19 di Jakarta.
Hal itu disimpulkan oleh Ombudsman Jakarta Raya usai melakukan pertemuan dengan Dinkes DKI Jakarta atas kasus selebgram Helena Lim yang mendapat vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (8/2/2021).
AYO BACA : Dokter Tirta Sindir Sudinkes Jakbar Loloskan Vaksin Covid-19 untuk Helena Lim
"Dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).
Sementara, untuk pelaksanaan Tahap II, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19 sepertinya belum juga mampu menghadirkan data sektoral dari warga yang menjadi target vaksin. Pemprov DKI Jakarta menjembatani masalah tersebut dengan melakukan proses pendataan sektoral di lembaga yang menjadi kewenangan mereka. Seperti vaksinasi bagi para pedagang pasar sebagai bagian pelaku ekonomi yang berpotensi tinggi.
AYO BACA : Pemprov DKI Diminta Investigasi Kasus Vaksin Helena Lim
Prosess verifikasi data dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Pelaksaanan vaksinasi Covid-19 tahap II sendiri akan ditargetkan pada sektor perkantoran atau tempat kerja, institusi pendidikan (Guru PAUD dan SD), tempat transportasi publik (Angkot, Commuter Line , MRT dan Trans Jakarta serta sentra-sentra ekonomi.
Ombudsman Jakarta Raya, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI untuk melakukan kajian terhadap proses pendataan dan verifikasi data di Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
"Sistem tersebut hingga saat ini belum bisa menghadirkan data penerima vaksin secara riil 'by name by address' yang berpotensi menyebabkan pihak yang seharusnya mendapatkan vaksin sesuai dengan tahapan vaksinasi menjadi tidak terlaksana. Malah kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang belum berhak di fase tersebut," pungkasnya.
AYO BACA : Heboh Dinas LH DKI Unggah Foto Gunung Pangrango Editan, Ini Kata Arbain Rambey

Share this article
Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan proses permintaan keterangan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait tata laksana vaksinasi Covid-19 di Jakarta.