TAMANSARI, AYOJAKARTA.COM - Sejak tiga hari yang lalu, Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta telah resmi dijadikan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).
Pantauan Ayojakarta di sekitar Kawasan Kota Tua Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB sejumlah petugas berjaga di kawasan tersebut untuk mengatur penyesuaian lalu lintas. Sebab, kendaraan bermotor tak lagi diperbolehkan melintas di kawasan rendah emisi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terdapat kendaraan tertentu yang tetap bisa beroperasi melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta.
"Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kawasan Kota Tua dipilih mengingat tingginya aktivitas masyarakat di sekitar. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin penyediaan kualitas udara yang baik, salah satunya dengan penerapan kawasan rendah emisi atau LEZ.
Imbas penerapan kebijakan yang melarang kendaraan bermotor melintas tersebut, Ayojakarta melihat jalanan di sekitar Kawasan Kota Tua terlihat sepi. Hanya ada pejalan kaki dan pesepeda yang melintas di kawasan itu.
Adapun, penerapan kawasan rendah emisi ini masih sama seperti waktu uji coba pada Desember 2020 lalu, yakni meliputi Jalan Pintu Besar Utara—Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.

Share this article
4 Hari Penerapan LEZ, Begini Suasana Jalanan di Kota Tua Jakarta