GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 233 restoran dan hotel di Jakarta Barat akan mendapatkan Hibah Pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Saat ini, 233 restoran dan hotel yang terkena dampak Covid-19 tersebut sedang memasuki tahapan pemberkasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakarta Pusat, Endang menerangkan, dari 264 restoran yang mendaftar program hibah tersebut, terseleksi 233 restoran yang masuk tahapan pemberkasan.
Ke 233 restoran ini, lanjutnya, yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan hibah di antaranya, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tanda bukti pajak 2019, surat pernyataan masih aktif beroperasi hingga saat ini.
"Setelah tahapan ini, nanti kita kirimkan datanya ke dinas. Nanti dinas yang akan meneruskan ke Gubernur untuk mengeluarkan SK bagi mereka yang mendapatkan bantuan hibah ini," ujar Endang, dilansir pusat.jakarta.go.id, Kamis (10/12/2020).
AYO BACA : Maksimalkan Kesiapan Rumah Pompa Sunter Utara, Dinas SDA Ganti 2 Unit Saringan Sampah
Terkait besaran dana hibah yang diberikan pada program ini, Endang menjelaskan, besaran dana hibah akan disesuaikan dengan besaran pajak dari masing-masing restoran. Bantuan hibah ini akan diserahkan oleh Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi dana hibah ini digulirkan oleh Kementerian Parekraf, kemudian diturunkan ke Pemprov DKI Jakarta melalui BPKAD, " kata Endang.
Diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio menjelaskan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.
“Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,” kata Wishnutama dalam siaran pers, Selasa (10/11/2020) lalu.
AYO BACA : Lomba Hias Kampung, Warga RW 08 Sampaikan Perilaku Hidup Bersih & Sehat
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam:
a. 10 Destinasi Super Prioritas (DSP);
b. 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP);
c. Ibu Kota Provinsi;
d. Destinasi Branding;
e. Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
AYO BACA : Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Mampu Siapkan SDM Khusus Cek Keamanan Vaksin Covid-19

Share this article
Sebanyak 233 restoran dan hotel di Jakarta Barat akan mendapatkan Hibah Pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).