GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dicopot dari jabatannya. Alasannya, keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No.11 Tahun 2017 maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI, Sabtu (28/11/2020).
AYO BACA : Pemprov DKI Terima 2 Anugerah Bhumandala
Sri menambahkan keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada hari Rabu 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November 2020.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi gubernur pada 23 November 2020 lalu. Saat itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
AYO BACA : Tetangga Rizieq Shihab Sempat Kabur Usai Dinyatakan Reaktif Covid-19, Kini Ketemu

Share this article
Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dicopot dari jabatannya. Alasannya, keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.