GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27% dinilai memiliki alasan yang kuat. Ia menyebut kebijakan asimetris dengan keputusan Kemenaker lantaran ada situasi dan kondisi yang bisa dikecualikan.
Dijelaskan Anies, ada beberapa perusahaan yang justru mengalami perkembangan pesat saat pandemi berlangsung. Bahkan perusahaan tersebut banyak dibutuhkan masyarakat saat virus corona menyerang di seluruh dunia.
AYO BACA : Sektor Usaha Bidang Ini Wajib Naikkan UMP Pekerjanya
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10/2020).
Meski demikian, ia menyadari banyak juga sektor usaha yang justru terpuruk karena pandemi Covid-19 ini. Bahkan perekonomian di Jakarta harus mengalami kontraksi yang cukup besar.
AYO BACA : Sejumlah Kepala Daerah Naikkan UMP 2021, Apindo: Kami Menyesalkanlah!
"Dunia usaha di Jakarta menghadapi kontraksi yang signifikan apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta. Di mana Jakarta ini kota bisnis service," jelasnya.
Karena itu, ia memutuskan untuk membuat kebijakan kenaikan UMP menjadi asimetris yang artinya memberikan pengecualian bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Sebab dampak yang diterima oleh pelaku usaha berbeda-beda.
"Produsen masker tumbuh besar. Tetapi jasa hotel mendadak pertumbuhannya menurun. Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021 pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini," pungkasnya.
AYO BACA : Oktober Inflasi Namun Daya Beli Masyarakat Masih Rendah, Ini Biang Keroknya!

Share this article
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10/2020).