TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu secara online atau daring mulai 25 Oktober sampai dengan 4 November.
Alasan Pemprov DKI menerapkan sistem daring dalam pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu adalah untuk menghindari kerumunan massa. Selain itu untuk memudahkan proses administrasi dan lebih fleksibel karena dapat diakses dari mana saja lewat jaringan Internet selama 24 jam.
Para calon pendaftar bisa mengakses link laman atau situs untuk pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu di situs Dinas Sosial DKI Jakarta, http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/ .
Lantas apa syarat untuk mendaftar sebagai golongan fakir miskin dan orang tidak mampu?
Berikut ketentuannya dalam info gradis yang disampaikan akun Twitter resmi Pemprov Jakarta, @DKIJakarta, pada 27 Oktober 2020:
-
Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap/BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR atau DPRD
-
Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat
-
Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
-
Sumber utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang (tidak bermerek)
-
Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat

Share this article
Pendaftaran Fakir Miskin & Orang Tak Mampu Bisa Online, Terakhir 4 November, Begini Caranya