SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah hari ini, Senin (19/10/2020), memanggil pihak yang bertanggung jawab atas longsor yang menyebabkan banjir di Jalan Damai, Ciganjur pada Sabtu (10/10/2020) lalu. Ida menegaskan, pihak pengembang wajib bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa warga terdampak, hingga menelan nyawa.
Pihak yang dipanggil, kata Ida, yakni pengembang Perumahan Melati Residence, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI, serta Wali Kota Jaksel Marullah Matali.
Mereka, terutama pihak pengembang, akan diminta kronologis bagaimana longsor bisa sampai terjadi. Mulai dari izin hingga konstruksi bangunan akan dikupas dalam pembahasan bersama Komisi D.
"Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Ida di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ida menyangsikan kondisi lokasi rumah yang dibangun terakhir pada 2019 dan sangat dekat dengan anak Kali Situ.
"Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?" kata politikus PDIP itu.
Kepala Dinas SDA DKI, Juaini Yusuf mengatakan, berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Juaini menilai, seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter tidak memakai batu kali. Pihaknya mendapati, di lokasi ada turap yang dibuat oleh kontraktor Melati Residence yang lokasinya di atas kali sangat membahayakan rumah warga sekitar.
AYO BACA : Longsor Ciganjur, Warga Minta Pertanggungjawaban Manajemen Melati Residence
"Ya, tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor," kata Juaini.
Atas musibah itu, kata dia, anak Kali Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup turap. Saat ini, Dinas SDA DKI telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.
Kepala Suku Dinas Citata Jaksel, Syukria, menuturkan, berdasarkan hasil investasi sementara, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Satu di antaranya adalah rumah yang sebagian pondasinya longsor.
Syukria menjelaskan, IMB keempat rumah itu masuk dalam paket klaster Melati Residence yang dikeluarkan pada 2010 dan 2014. Pihak yang mengeluarkan IMB adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan yang digabung dengan Dinas Tata Ruang DKI oleh Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada 2014. "Bangunannya punya izin. Terus bangunan itu juga berjarak dengan tebing. Lumayan jauh," kata Syukria.
Pantauan di lokasi, tampak rumah yang fondasinya longsor itu lokasinya persis di pinggir tebing. Sedangkan tiga rumah lainnya (tidak longsor) memang bangunannya berjarak dengan pinggir tebing sekitar delapan meter. Ruang kosong itu dijadikan taman.
"Kalau saya lihat itu tidak terlalu pinggir tebing, ya. Terlihat di pinggir tebing karena sudah lonsor saja," ujar Syukria menyoal posisi rumah yang sebagian fondasinya sudah ambles tersebut.
Hingga kini, pihak pengembang masih bungkam soal pertanggungjawaban masalah longsor tersebut. Sebelumnya bahkan warga meminta agar rumah yang berdiri di atas pemukiman warga untuk dibongkar agar tidak menimbulkan longsor susulan lantaran pondasi penyangga rumah tersebut sudah hancur sebagian.

Share this article
"Kalau saya lihat itu tidak terlalu pinggir tebing, ya. Terlihat di pinggir tebing karena sudah lonsor saja," ujar Syukria menyoal posisi rumah yang sebagian fondasinya sudah ambles tersebut.