JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Terjadi beberapa perubahan peraturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dimulai Senin (12/10/2020), hingga 25 Oktober 2020.
Pemprov DKI Jakarta kembali meneritkan pedoman beribadah pada masa PSBB Transisi.
Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10/2020), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
AYO BACA : JAKARTA PSBB TRANSISI: Mobil Pribadi Diizinkan Terisi Penumpang 100%, Ini Aturannya
Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
AYO BACA : PSBB Transisi, Tempat Hiburan dalam Ruang Jakarta Bisa Beroperasi
Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, yaitu:
1. Hygiene
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
- Wajib menggunakan masker di luar rumah;
- Rutin desinfeksi fasilitas;
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
- Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antarorang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
AYO BACA : Jakarta Kembali PSBB Transisi hingga 25 Oktober, Simak Aturan Barunya!
![[ilustrasi] Ibadah di tengah pandemi Covid-19. (Ayobandung/dok)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755664442485-ayobdg_geralan_salat_idul_fitri_di_tengah_pandemi_kavin_faza4.jpg)
Share this article
Pemprov DKI Jakarta kembali meneritkan pedoman beribadah pada masa PSBB Transisi.