SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang. Pengehasan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja ini menjadi sebuah produk hukum yang sah. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak RUU ini dengan sejumlah pertimbangan.
AYO BACA : Omnibus Law Ciptaker Disahkan Wakil Rakyat Jadi UU, Begini 7 Poin Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, salah satu kebijakan dalam RUU Cipta Kerja memuat substansi liberalisasi sumber daya alam. Menurutnya, pengesahan RUU ini dapat mengancam kedaulatan negara melaui
pemberian kemudahan kepada pihak swasta dan asing.
"Ketentuan ini dapat dicermati dengan dibentuknya Bank Tanah yang utamanya untuk kepentingan investasi, pemberian Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui pemberian Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS)," kata Jazuli dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta.
AYO BACA : Empat Jalan di Jakarta Akan Dialihkan Besok, Antisipasi Kemacetan Demo Buruh
Selain itu, pemberian hak pengelolaan atas tanah negara kepada badan hukum swasta serta dibukanya peluang bagi tenaga asing untuk mengumpulkan data informasi geospasial di seluruh Indonesia juga mengancam kedaulatan negara.
"Termasuk pengenaan royalti 0% bagi pertambangan batubara yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian," ujarnya.
Kemudian menurut Jazuli, RUU Cipta Kerja juga memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30% untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai dihapus.
"Selain itu, kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran juga dihapuskan bagi pemegang izin usaha perkebunan," jelasnya.
"Begitu juga di sektor panas bumi dengan dihapusnya ketentuan izin pemanfaatan Kawasan konservasi perairan yang akan mengancam kelestarian Lingkungan hidup," imbuhnya.
AYO BACA : Disahkan Wakil Rakyat, UU Cipta Kerja Kian Menindas Kaum Perempuan

Share this article
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, salah satu kebijakan dalam RUU Cipta Kerja memuat substansi liberalisasi sumber daya alam. Menurutnya, pengesahan RUU ini dapat mengancam kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dan asing.