SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR dimajukan menjadi Senin, 5 Oktober 2020 sore ini pukul 15.00 WIB. Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
“Disepakati Bamus (Badan Musyawarah) DPR karena laju Covid-19 di DPR bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
Awiek menyebut sidang paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB membahas sejumlah hal. Selain Omnibus Law, anggota Dewan mengambil keputusan terkait RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi hingga pemberian kewarganegaraan kepada empat calon warga negara Indonesia (WNI).
“Sehingga mulai besok tak ada aktivitas lagi di DPR,” ujar Awiek.
Mayoritas fraksi di DPR dan perwakilan DPD sepakat mengesahkan RUU Ciptaker di tingkat 1. Hanya Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan di tingkat Panitia Kerja (Panja) itu.
Dengan persetujuan itu, RUU Ciptaker sejatinya bakal disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, pengesahan Omnibus Law Ciptaker itu mendapat penolakan dari elemen masyarakat.
Dalam isi Omnibus Law RUU Ciptaker, terdapat 4 pasal kontroversial yang dapat mengancam kesejahteraan dan kehidupan para pekerja. Berikut empat poin dalam RUU tersebut :
1. Kontrak seumur hidup
Kontrak seumur hidup dijelaskan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, melalui Pasal 61 yang mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Padahal sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 61A menambahkan, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Aturan tentang perjanjian ini dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan. Jangka waktu kontrak berada di tangan pengusaha, yang lebih parah bisa membuat status kontrak menjadi abadi.
AYO BACA : Jalan di Kabupaten Tangerang Bakal Dibanjiri Buruh 6-8 Oktober
Pengusaha juga dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
2. Pemotongan waktu istirahat
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Di Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam Pasal 79 ayat (5) juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
3. Sistem upah
Sistem upah diatur dalam Pasal 88 B Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur mengenai standar pengupahan berdasarkan waktu. Banyak yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar untuk perusahaan memberlakukan perhitungan upah per jam.
Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.
4. Rentan terkena PHK
Pasal 56 Ayat (3), Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengatur jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja.
Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan dilakukan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.
AYO BACA : Keresahan Pekerja di Sektor IHT dan Makanan Minuman Soal Omnibus Law

Share this article
“Disepakati Bamus (Badan Musyawarah) DPR karena laju Covid-19 di DPR bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.