GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, total penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2020 berjumlah 807 ribu siswa. Kini, Disdik DKI mengumumkan pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI melalui sekolah masing-masing.
Nah, apakah sekolah kalian mengunggah informasi data calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 melalui website?
Pantauan Ayojakarta, sejumlah website sekolah di Jakarta masih belum menampilkan informasi daftar nama calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 baik dari Data Terpadu maupun dari data lanjutan penerima KJP Plus Tahap 1 kemarin.
Penelusuran Ayojakarta, berikut contoh beberapa website sekolah yang ditemukan menyajikan informasi pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020:
1. SDN Gandaria Utara 11
Diakses dari sdngandariautara11.sch.id sebanyak 166 nama siswa terlampir nama sebagai calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020. Pada website tersebut juga ditampilkan nama siswa sebagai calon penerima yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) dan Carik sebanyak 22 siswa.
Selain itu, website SDN Gandaria Utara 1 juga melampirkan link untuk mengunggah berkas surat permohonan KJP Plus dan surat pernyataan KJP Plus. Lalu, disematkan pula link untuk mengupload kedua berkas yang harus dicetak dan discan tersebut.
2. SMAN 30 Jakarta
Alamat website sman30jkt.sch.id mengunggah empat link terkait informasi KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 bagi peserta didiknya. Untuk pengumuman data calon penerima sementara, SMAN 30 Jakarta menyediakan tautan link yang langsung terhubung dengan file pdf berisikan surat pemberitahuan pihak Kepala Sekolah.
Dalam surat tersebut ditampilkan 107 nama siswa baru sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020. Sumber data terdiri dari DTKS, regular jenjang naik, dan Carik. Sementara itu, dilampirkan pula 155 nama siswa lama sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020.
Website tersebut juga menyediakan tautan link untuk mengunduh berkas surat pernyataan dan permohonan KJP Plus, serta formulir untuk kelengkapan data.
3. SMPN 59 Jakarta
Dari smpn59jakartaweb.blogspot.com ditampilkan 198 data nama siswa yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020. Sekolah itu juga menyediakan tautan link berkas untuk diunggah ke dalam isian google form setelah melihat nama peserta didik tercantum dalam daftar.
Tak hanya itu, SMPN 59 Jakarta menyediakan link yang terhubung ke Pusdatin Jamsos DKI bagi peserta didik yang namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut dan juga ada link yang terhbung dengan kontak tim DTKS per kelurahan untuk memudahkan siswa dan wali murid memilih sesuai kelurahan masing-masing.
4. SMPN 18 Jakarta
Spmn18jkt.sch.id per 1 Oktober kemarin langsung mengunggah link data calon sementara penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 yang ada di DTKS serta menyedikan tautan link berkas surat permohonan dan pernyataan ketaatan KJP Plus.
Dalam website itu juga ada link yang berisikan data bagi calon peserta KJP lanjutan dari Tahap 1. Lalu, ada pula link untuk formulir pesera aktif KJP di SD Tahap 1 Tahun 2020 tetapi di DTKS SMP namanya tidak ada.
Kemudian, SMPN 18 Jakarta juga mencantumkan link bagi siswa yang tidak terdaftar dalam calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 untuk mendaftar baru di tautan http://linktr.ee/pusdatinjamsosdki.
Nah, bagaimana dengan sekolah kalian?
Berikut link alternatif selain mengakses web sekolah:
a. Pihak sekolah akan mengirimkan link resmi yang nantinya terhubung dengan dokumen pdf berisikan daftar nama calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020. Biasanya, link ini dikirimkan secara berantai melalui pesan instan di WhatsApp.
b. Pihak sekolah melampirkan daftar nama calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 melalui cara konvensional, yaitu dengan bentuk surat fisik yang dicetak dari sekolah.
c. Pihak sekolah menampilkan data nama peserta didik yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan melalui grup sekolah masing-masing.
Diketahui, dari awal 8 tahapan mekanisme pendataan KJP Plus, kini pada Tahap 2 hanya memerlukan empat langkah saja yang dimulai sejak 1 Oktober 2020 kemarin hingga 15 Oktober 2020.
Berikut tahap dan jadwal mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020:
1-8 Oktober 2020: Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI melalui sekolah. Sehingga bagi siswa yang tak terdaftar,d apat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.
1-8 Oktober 2020: Setelahya, pcalon penerima lengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
13-15 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan
AYO BACA : PENERIMA KARTU PRAKERJA: Kapan Insentif Survei Bisa Cair? Simak Sistem dan Jadwalnya!

Share this article