TEBET, AYOJAKARTA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang lebih sederhana.
Berdasarkan urutan mekanisme, hari ini merupakan jadwal Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
“Dengan Hormat, Diberitahukan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk mengumumumkan daftar sementara calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 di website sekolah masing-masing atau media elektronik lainnya selama 6 hari kerja mulai tanggal 1 sampai dengan 8 Oktober 2020. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih,” tulis kjp.jakarta.go.id pada menu website Pengumuman KJP.
Jadi, untuk sementara ini kalian cek nama apakah masuk atau tidak sebagai calon penerima KJP plus di masing-masing website sekolah. Contohnya, SMPN 18 Jakarta dalam website resminya smpn18jkt.sch.id mengunggah informasi daftar nama para siswa yang termasuk daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 di http://bit.ly/Calon_Peserta_KJP2Th2020.
Terlampir 97 nama siswa yang terdaftar sebagai calon penerima. Sebanyak 84 siswa berada di kelas 7, terdapat 5 siswa berada di kelas 8, dan terdapat 8 siswa berada di kelas 9.
“Jika ada namanya di daftar tersebut, segera download berkas Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Ketaatan. Silakan klik link ini http://bit.ly/Berkas_KJP2Th2020” tulis info di website tersebut.
Nama yang terdaftar diminta untuk mendownload berkas tersebut, diprint, lalu diisi, dan discan dalam bentuk pdf/jpg/png dan hasil scan dikirimkan ke lini http://bit.ly/Upload_Hasil_Scan_KJP2Th2020
1. Surat Permohonan + KK + KTP (dijadikan satu file)
2. Surat Pernyataan Ketaatan
Selain itu dicantumkan pula sejumlah 7 nama siswa yang harus melengkapi data KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020. Nama-nama tersebut diminta menemui Operator KJP dengan membawa KK dan KTP
Inil Besaran Dana KJP Plus
1. Alokasi dana perbulan:
· SD/MI/SDLB: Rp250 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp420ribu
· SMK: Rp450 ribu
· Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300 ribu
· Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
2. Tambahan SPP Sekolah Swasta per bulan:
· SD/MI/SDLB: Rp130 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp170 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp290 ribu
· SMK: Rp240 ribu
3. Dana yang bisa dibelanjakan:
· SD/MI/SDLB: Rp130 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp185 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp235 ribu
· SMK: Rp235 ribu
· PKBM: Rp185 ribu
4. Dana Berkala:
· SD/MI/SDLB: Rp115 ribu
· SMP/MTs/SMPLB: Rp115 ribu
· SMA/MA/SMALB: Rp185 ribu
· SMK: Rp215 ribu
· PKBM: Rp115 ribu
Perlu diketahui, selama PSBB yang berlaku di DKI Jakarta, kebijakan penggunaan dana rutin dan dana berkala diubah. Seluruh dana yang diberikan kini bisa ditarik tunai. Dana berkala juga diberikan tiap bulan, bersamaan dengan dana rutin.
Sebelumnya, mendapatkan kartu KJP Plus dari Pemprov DKI, pemberian dana biasanya dibagi dua yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 hingga 3 setiap bulan dan Dana Berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur semester
Tapi ingat, gunakan dana rutin dan dana berkala untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuha pendidikan, ya. Jangan gunakan dana tersebut di luar kebutuhan yang telah ditentukan. Gunakan manfaat bantuan KJP Plus secara bijak.

Share this article
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang lebih sederhana.