JAKARTA PSBB KETAT: Inilah 7 Perbedaan PSBB Dulu dan Sekarang

Sebagai ilustrasi. Potret pelanggar PSBB Ketat DKI Jakarta saat hari pertama/  [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai ilustrasi. Potret pelanggar PSBB Ketat DKI Jakarta saat hari pertama/ [Suara.com/Angga Budhiyanto]

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengetatan. Berlaku sejak Senin (14/9/2020) kemarin, hal ini bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat. Namun, PSBB pengetatan bakal diperpanjang hingga 11 Oktober 2020 jika masih terjadi lonjakan kasus yang signifikan.

Banyak yang bertanya, apa perbedaan penerapan PSBB pengetatan ini pada PSBB yang berlaku 10 April 2020 hingga 4 Juni 2020 lalu? Begini, aturan awal PSBB DKI Jakarta sendiri telah direvisi menjadi Pergub No.88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Meskipun secara umum PSBB pengetatan dengan PSBB sebelumnya hampir sama, yakni mencegah kerumunan massa dengan membatasi berkumpulnya orang-orang di tempat publik, ternyata masing-masing PSBB tersebut memiliki sejumlah perbedaan pengaturan, lho.

Apa saja? Berikut perbedaan PSBB awal dan PSBB pengetatan yang dirangkum Ayojakarta :

1. PSBB awal, perkantoran non-esensial boleh beroperasi 100%. Saat ini, pemangkasan kapasitas tampung maksimal 25%

PSBB pengetatan ini ada penegasan khusus untuk 11 jenis usaha non-esensial yang diiinkan beroperasi agar wajib terapkan kapasitas maksimal 25%. Pada PSBB sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 11 sektor usaha non-esensial yang masih boleh beroperasi100% asal menerapkan protokol kesehatan.

“Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 25% pegawai dalam tempat kerja,” jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Berikut adalah 11 sektor yang masih boleh beroperasi 25% saat PSBB:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari

2. Kantor pemerintahan hanya boleh beroperasi 25% dari kapasitas maksimal

Tak hanya untuk perkantoran non-esensial, kantor pemerintahan juga mendapat jatah pembatasan dari Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan sesuaid engan pengaturan menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait mekanisme kerja ASN di zona beresiko tinggi.

Sebelumnya, pada PSBB awal kantor pemerintahan masih diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan, kini kantor pemerintahan hanya boleh beroperasi maksimal 25%.

3. Tidak seperti PSBB awal, kini ojek online dan pangkalan masih boleh angkut penumpang

Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang dan hanya memperbolehkan layanan pesan antar makanan (Grab Food dan Go-Food) dan pengiriman barang. Kini, layanan ojol hingga ojek pangkalan masih diizinkan mengangkut penumpang di tengah pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Perhubungan,” kata Anies.

4. PSBB awal, mal tutup. Sekarang mal masih boleh buka

Operasional mal atau pusat perbelanjaan yang pada PSBB 10 April hingga 3 Juni 2020 lalu ditutup total dan dibuka khusus hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari, tetapi pada PSBB pengetatan ini tetap diizinkan dengan pembatasan 50% dengan pengecualian pengunjung restoran dan cafe di dalam mal dilarang makan di tempat.

5. Aktivitas ibadah atau keagamaan di tempat ibadah dibatasi

10 April 2020 lalu diberlakukan kegiatan masyarakat untuk beribadah sementara dilakukan di rumah masing-masing. Tujuannya adalah menghindari penularan virus Covid-19 saat di rumah ibadah. Namun, saat ini bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah atau keagamaan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50% dari jumlah maksimal.

AYO BACA : Anggota Banggar DPRD DKI Temukan Kejanggalan Pengajuan Dana Cadangan dari Pemprov

Meski begitu, Anies membuat pengecualian untuk tempat ibadah yang kerap dikunjungi warga dari luar daerah.

“Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampong-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi,: kata Anies.

6. Keluar masuk Jakarta tidak perlu SIKM

Berbeda dengan pada masa PSBB awal, kini bepergian tak butuh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Menurut Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

“Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak diberlakukan,” kata Anies.

7. Jamin kedisiplinan, PSBB pengetatan berlakukan sanksi progresif bagi yang pelanggar protokol kesehatan

Sanksi dalam PSBB moderat ini akan lebih tegas lagi dengan penambahan penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan atau ketentuan PSBB secara berulang. Sanksi progresif berlaku untuk perorangan dan badan usaha. Dalam PSBB sebelumnya, sanksi progresif ini belum diatur sama sekali.

Dalam Pergub No.79 Tahun 2020 bahwa sanksi maksimal berupa kerja sosial selama empat jam atau denda Rp1 juta bagi individu yang tak memakai masker, sedangkan untuk pelaku usaha akan diberi sanksi penutupan sementara, denda hingga Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:

·         Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu

·         Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu

·         Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu

·         Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

Berikut adalah sanksi pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

·         Ditemukan kasus positif: Penutupan setidaknya 1 x 24 jam untuk disinfeksi

·         Satu kali melanggar protokol kesehatan: Penutupan maksimal 3 x 24 jam

·         Dua kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp50 juta

·         Tiga kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp100 juta

·         Empat kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp150 juta

·         Terlambat bayar denda: Pencabutan izin usaha 

AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Penumpang Bus Jurusan Jakarta-Purwakarta Sepi

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".