GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Selasa (15/9/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.076 kasus di DKI Jakarta. Angka ini naik dibanding Senin lalu, yakni sebanyak 879 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 56.175 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 43.226 kasus serta 1.450 kasus meninggal dunia.
Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 13 September 2020 yaitu 1.380 kasus. Jika dilihat dari grafik yang ditayangkan dalam covid19.go.id, selama bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Dilihat dari data statistik yang ditunjukkan di laman resmi covid19.go.id, DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus. Sejak saat itu, hanya ada beberapa hari penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus, seperti pada 1 September (901 kasus), 4 September (880 kasus), 5 September (887 kasus), 11 September (964 kasus), dan 14 September (879 kasus).
Selebihnya hingga hari ini, DKI Jakarta selalu mencatat kasus harian Covid-19 yang melebihi angka 1.000 kasus. Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
9 September: 1.004 kasus
10 September: 1.274 kasus
11 September: 964 kasus
12 September: 1.205 kasus
13 September: 1.380 kasus
14 September: 879 kasus
15 September: 1.076 kasus
Secara nasional, penambahan kasus positif Covid-19 hari ini mencapai 3.507 kasus, dengan rekor tertinggi pada 10 September yaitu 3.861 kasus. Penambahan hari ini menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 225.030 kasus. Angka itu termasuk 55.000 kasus dalam perawatan, 161.065 kasus sembuh, dan 8.965 kasus meninggal dunia.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki hari kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.
AYO BACA : Anies Minta Dana Cadangan Rp1,4 T Segera Dicairkan
Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kator maksimal 25% dari seluruh karyawan. Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran. "Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.
Adapun 11 Usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
AYO BACA : UPDATE CORONA NASIONAL 15 September: Tambah 3.507 Kasus

Share this article
Dilihat dari data statistik yang ditunjukkan di laman resmi covid19.go.id, DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus. Sejak saat itu, hanya ada beberapa hari penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus, seperti pada 1 September (901 kasus), 4 September (880 kasus), 5 September (887 kasus), 11 September (964 kasus), dan 14 September (879 kasus).