TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta mengatakan siap menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan kembali Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2020.
Pemberlakuan kembali PSBB ketat tersebut, menurut Ketua DPD APPBI Jakarta, Ellen Hidayat, pusat belanja atau mal di DKI Jakarta akan tetap beroperasi. Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk makan di restoran atau cafe yang berada di dalam mal.
"Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi Covid-19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan Covid-19. Namun kali ini ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19," kata Ellen dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2020).
AYO BACA : Ini Gambaran Sanksi Denda Berjenjang Pemprov DKI Jakarta untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam ketentuan pengetatan PSBB, mal beroperasi pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Hanya saja, pengelola mal akan membatasi kunjungan masyarakat menjadi tidak lebih dari 50% dari kapasitas kunjungan saat biasa. Restoran dan cafe tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi tidak melayani dine-in (makan di tempat), hanya take away (makan dibawa pulang).
Tak hanya itu, berapa kategori tenant di dalam mal yang selama ini masih belum diperbolehkan beroperasi juga akan terus tutup, seperti bioskop, tempat main anak, dan fitness center.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Bagi Kalian Pengguna MRT Jakarta, Simak Penyesuaian Layanan Operasional Hari Ini
Ellen menambahkan, sejak mal dibuka kembali mulai 15 Juni 2020 lalu, traffic pengunjung yang datang ke baru mencapai sekitar 35-40%, bahkan belum menyentuh angka 50%.
Meski berat, menurut Ellen, pengelola mal dan peritel yang menyewa tenant cukup senang masih diizinkan beroperasi.
Pasalnya, kalau tidak, banyak pihak yang bakal terdampak, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tukang parkir, dan pemasok produk.
Masyakat juga dapat kesulitan memenuhi kebutuhan, karena umumnya produk yang dijual di mal berupa sandang dan pangan.
"Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran dibatasi. Namun, keputusan yang diambil pihak Pemprov sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov DKI," ujarnya.
Pengelola mal dan peritel akan bekerjasama untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih ketat dan disiplin. Ellen juga berharap masyarakat melakukan hal yang sama, sehingga kesehatan masyarakat terjaga dan pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Ini Rute Layanan Operasional Transjakarta untuk 14 hingga 16 September

Share this article
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta mengatakan siap menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan kembali Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2020.