TEBET, AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Taufik, angkat bicara soal rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September mendatang.
Menurut Taufik, kebijakan Gubernur Anies Baswedan memberlakukan PSBB total dengan mengistilahkan ‘menarik rem darurat’ merupakan upaya menyelamatkan warga Jakarta dari semakin merajalelanya Covid-19.
Seperti diketahui, jumlah warga yang positif COVID-19 terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Begitu pun dengan ketersediaan kamar rumah sakit di ibu kota bagi pasien COVID-19 makin terbatas dan sangat mungkin akan banyak pasien yang tidak tertampung jika tren-nya terus meningkat.
“Apa yang diputuskan Anies Baswedan justru sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa kunci dari ekonomi kita agar menjadi baik adalah kesehatan yang baik. Artinya, fokus penanganan Covid-19 adalah masalah kesehatan. Kesehatan harus dinomorsatukan,” ujar M Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12 September 2020), seperti dilansir oleh beritajakarta.id.
Oleh karena itu, sambung Taufik, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk fokus pada penanganan pencegahan COVID-19 secara baik. Jika aspek kesehatan dalam menangani Covid-19 dilaksanakan dengan baik, masalah ekonomi akan ikut membaik.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
“Semoga kita bisa kembali mau bergandeng tangan dalam menghadapi Covid-19, menyelamatkan nyawa rakyat, dan pada gilirannya memulihkan perekonomian bangsa. Sudah saatnya kita mengesampingkan ego sektoral dalam menghadapi masalah bangsa ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September. Ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.
Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu 9 September, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Anies dalam jumpa pers ketika itu:
1. Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat karena pandemi Covid-19. Laju penularan tinggi sehingga membahayakan keselamatan warga.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Tidak berlaku lagi PSBB transisi.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang nonesensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini, ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan dan sedang.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
JAKARTA PSBB TOTAL: Wakil Ketua DPRD Taufik Dukung Kebijakan Anies