AYOJAKARTA.COM - Peraturan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diketahui baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan gadget atau gawai di lingkungan sekolah.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 ini mendapatkan respons positif dari Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki.
Sebagai informasi dalam aturan terbaru tersebut menyebutkan kebijakan agar ponsel dan tablet dinonaktifkan serta disimpan di tempat khusus selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran tertentu.
Disdik juga menyediakan narahubung sekolah yang dapat dihubungi orang tua dalam kondisi darurat.
Hadirnya kebijakan ini dinilai menjadi langkah positif untuk meminimalkan distraksi digital sekaligus meningkatkan konsentrasi belajar siswa.
“Saya setuju, itu bagus sekali. Sebuah ide yang cukup baik karena anak ketika di sekolah perlu konsentrasi, guru juga sama. Tidak sedikit saat jam belajar, ketika handphone dilepas begitu saja, mereka bukan mendengarkan pelajaran, malah mengakses media lain. Jadi saya mengapresiasi keputusan itu,” ujar Subki, Rabu (21/1).
Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan penggunaan media sosial (medsos) saat jam belajar agar siswa lebih fokus menerima materi pelajaran.
Kebijakan pembatasan gawai ini, sambung Subki, merupakan langkah awal untuk meminimalkan berbagai dampak negatif dunia digital, termasuk potensi perundungan siber dan paparan konten berbahaya.***
Share this article
Aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah di DKI Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 ini mendapatkan respons positif dari Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki.