GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mengambil kebijakan rem darurat. Semua aktivitas sosial dan ekonomi di Jakarta kembali dibatasi secara ketat seperti masa awal pandemi Covid-19.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 14 September 2020. Seluruh aktivitas perkantoran, usaha, dan transportasi kembali ditutup guna mencegah penularan Covid-19.
"Mulai Senin tanggal 14 september, bukan kegiatan usaha atau kantornya yang berhenti. Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegitan usah jalan, kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak beroperasi," jelas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
AYO BACA : GUBERNUR ANIES TARIK REM DARURAT: Mulai 14 September, Perkantoran Work From Home (WFH) Lagi!
Meski begitu, ada 11 bidang esensial yang masih diperbolehkan beroperasi. Namun menurut Anies, operasional 11 bidang tersebut harus dibatasi secara ketat dan menerapkan protokol kesehatan.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, jadi tidak boleh operasi biasa. Jadi perlu saya sampaikan izin operasi di bidang non esensial belum mendapatkan izin. Akan dilakukan evaluasi pengendalian pergerakan kegiatan baik usaha maupun sosial itu tidak menyebabkan penularan," jelasnya.
Dalam beberapa hari ke depan Anies akan memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan rem darurat. Pemberitahuan awal ini menurutnya agar masyarakat bersiap melakukan PSBB seperti masa awal pandemi.
"Detilnya akan kita sampaikan di hari-hari ke depan. Tapi secara garis besar, perlu kami sampaikan sebagai ancang-ancang masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB. Ada fase, ada proses agar kita bisa menyiapkan ini agar berjalan dengan baik. Ini kami sampaikan supaya kita bisa antisipasi," katanya.

Share this article
Dalam beberapa hari ke depan Anies akan memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan rem darurat.