AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat waktu bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan pembaruan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), terdapat perkembangan signifikan terkait pencairan.
Saat ini, status pencairan dana bansos menunjukkan progres dari Standing Instruction (SI) hingga Surat Perintah Membayar (SPM).
SI adalah tahapan pemindahbukuan dana dari rekening pemerintah ke penerima bantuan.
Sementara SPM merupakan instruksi dari pejabat berwenang agar dana tersebut segera dicairkan.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Selasa (11/2/2025) disebutkan bahwa pencairan PKH dan BPNT tahap pertama ini akan segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan, tepatnya di bulan Februari 2025.
Pemerintah telah memberikan arahan kepada lembaga penyalur seperti bank dan kantor pos agar segera mendistribusikan bantuan sesuai status terkini pada sistem SIKS-NG.
Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Benarkah Cair Hari Ini? Cek Perkembangan Terbarunya
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memainkan peran utama dalam proses pencairan bansos ini.
Setelah status bansos mencapai tahap SPM, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang kemudian dikirimkan ke bank dan kantor pos sebagai lembaga penyalur.
“Per hari ini, bansos PKH dan BPNT sudah berada di tahap SPM, selanjutnya KPPN akan menerbitkan SP2D,” sebagaimana disebutkan dalam pembaruan sistem.
Dengan diterbitkannya SP2D, lembaga penyalur dapat mulai mentransfer bantuan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau disalurkan melalui kantor pos.
Baca Juga: KPM Harus Tahu! Inilah 3 Ciri-Ciri Bansos PKH dan BPNT yang Sudah Cair
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang akan diterima oleh KPM sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per triwulan)
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per triwulan)
Komponen Pendidikan
- Anak usia SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per triwulan)
- Anak usia SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per triwulan)
- Anak usia SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per triwulan)
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per triwulan)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per triwulan)
Bagi penerima yang termasuk dalam lebih dari satu kategori, jumlah bantuan yang diterima bisa lebih besar.
Demikian informasi mengenai nominal bantuan PKH yang akan diterima oleh KPM sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.***

Share this article
Pencairan PKH dan BPNT tahap pertama ini akan segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan, tepatnya di bulan Februari 2025.