GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta membuka 13 lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta No.18 Tahun 2020.
"Dalam rangka optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI membuka kesempatan kepada pria dan wanita untuk jadi tenaga profesional kesehatan khusus penanggulangan Covid-19," kata Sekda DKI Saefullah dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Adapun jumlah gaji yang ditawarkan untuk lowongan posisi tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga penunjang ialah:
1. Dokter Spesialis sebesar Rp15 juta per bulan
2. Dokter Umum sebesar Rp10 juta per bulan
AYO BACA : Pemprov DKI Buka 13 Lowongan Tenaga Kesehatan Khusus Covid-19, Berikut Daftar dan Tata Caranya!
3. Perawat sebesar Rp7,5 juta perbulan
4. Tenaga Penunjang Kesehatan sebesar Rp5 juta per bulan
5. Tenaga Penunjang lainnya Rp4,2 juta per bulan
Saefullah menyatakan, satuan biaya gaji berupa batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko pemaparan.
Nantinya, penempatan tenaga professional penanggulangan Covid-19 meliputi Dinas Kesehatan DKI, rumah sakit, pueskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI.
AYO BACA : Pemprov DKI Jakarta Targetkan 9.000 Titik Akses Internet Gratis
Dalam tata cara mendaftar, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen persyaratan yang asli dalam format pdf, tanpa pengiriman berkas fisik.
Pengisian formulir, pengunggahan file, dan persyaratan formasi jabatan bisa dilihat dalam web https://biy.ly/tenakescovidjakarta.
Pemprov DKI memberi batas waktu pendaftaran mulai 27 Agustus sampai dengan 30 Agustus pukul 23.59 WIB. Kemudian, seleksi administrasi dan wawancara pada 27 Agustus sampai 31 Agustus, lalu pengumuman lulus seleksi dan kontrak kerja pada 1 September.
Adapun dokumen persyaraktan pelamar yang diunggah adalah scan berwarna asli ijazah, scan berwarna asli transkrip nilai, scan berwarna asli surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku, scan surat pernyataan sesuai dengan format lampiran pengumuman, dan scan hasil Corona likelihood Metric (CLM) yang diunggah dari aplikasi JAKI.
"Khusus jabatan dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan diutamakan untuk dapat mengunggah scan berwarna asli sertifikat ACLS, ATLS, BTCLS, sertifikat pelatihan PPI, sertifikat kardiologi, sertifikat pelatihan intensive care atau sertifikat kegawatdaruratan kebidanan," ujar Saefullah.
Saefullah menyebut, pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota farmasi selanjutnya akan dilakukan wawancara daring terkait kompetensi bidang dan skrining kesehatan.
"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik," ujarnya.
AYO BACA : Anies Luncurkan Program Akses Internet Gratis Untuk Warga Jakarta
Share this article
Pemprov DKI Jakarta membuka 13 lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta No.18 Tahun 2020.