GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada Pasal 7 Ayat 1menyebutkan, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Kemudian pada Ayat 2a, pengendalian yang dimaksud meliputi kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4
AYO BACA : Ganjil Genap Berlaku Lagi di DKI, Kalau….
atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," isi Pasal 8 Ayat 1a.
Sebaliknya, kendaraan baik roda 2 maupun 4 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil. Nomor plat yang dimaksud adalah angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Kebijkan ganji genap ini dikecualikan bagi sejumlah kendaraan dengan kategori khusus.
AYO BACA : Pemprov DKI Akan Bangun Kampung Akuarium Jadi Permukiman Layak Huni
Dalam Pasal 8 Ayat dua, kendaraan yang dibebaskan dari ganjil genap di antaranya kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan Pejabat Negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
Kemudian, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian.
Gubernur Anies juga membebaskan angkutan umum roda dua dan empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
AYO BACA : Libur Panjang, Gage Hari Ini Ditiadakan

Share this article
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua.